AKUNTANSI KEUANGAN
DAERAH
Ervina
1192040052
Pendidikan
Akuntansi
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga
dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya
yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu
acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam penulisan selanjutnya.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini dari
awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin.
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Akuntansi keuangan daerah merupakan
suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan
transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah – Pemda (kabupaten,
kota, atau provinsi) yang dijadikan sebagai informasi dalam ranka pengambilan
keputusan ekonomi yang diperlukan oleh pihak-pihak eksternal entitas pemda.
Pihak-pihak eksternal entitas pemda
yang memerlukan informasi yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah
tersebut antara lain adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); badan
pengawas keuangan; investor, kreditur, dan donatur; analisis ekonomi dan
pemerhati pemda; rakyat; pemda lain; dan pemerintah pusat yang seluruhnya
berada dalam lingkungan akuntansi keuangan daerah.
Akuntansi keuangan daerah
menggunakan sistem pencatatan dan dasar akuntansi tertentu pada era pra dan pasca
reformasi. Selain itu, dasar atau basis akuntansi merupakan salah satu asumsi
dasar yang penting dalam akuntansi. Hal ini disebabkan karena asumsi ini
menentukan kapan pencatatan suatu transaksi dilakukan, yang dikenal dalam tata
buku keuangan daerah selama era pra reformasi keuangan daerah.
Dari definisi menurut American
Accounting Association yang mendefinisikan akuntansi sebagai suatu
proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi
ekonomi, maka dapat diketahui bahwa akuntansi terdiri atas beberapa tahap.
Setelah tahap terakhir selesai, maka selanjutnya akan berputar kembali ke tahap
pertama, dan terus seperti itu. dengan kata lain, akuntansi adalah suatu siklus
atau urutan tahap-tahap yang terus berulang. Tahap-tahap yang ada dalam siklus
akuntansi lebih rinci dari keempat tahap yang ada dalam definisi di atas,
karena tahap-tahap dalam definisi akuntansi merupakan garis besar dari
tahap-tahap yang ada dalam siklus akuntansi.
- Rumusan Masalah
- Bagaimana sistem pencatatan keuangan daerah?
- Apa dasar akuntansi yang digunakan dalam akuntansi
keuangan daerah?
- Bagaimana sebenarnya siklus akuntansi keuangan daerah?
- Tujuan
Dengan adanya penulisan makalah ini
diharapkan mahasiswa mampu memahami materi tentang Akuntansi Keuangan Daerah.
Dan dapat menjadi acuan untuk penulisan makalah-makalah yang sejenis
selanjutnya.
BAB
II
AKUNTANSI
KEUANGAN DAERAH
- SISTEM PENCATATAN
Telah diketahui bahwa akuntansi
adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan
transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu organisasi.
Pada organisasi pemda, laporan
keuangan yang dikehendaki diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun
2000 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 29 Tahun 2002
Pasal 81 ayat (1) dan lampiran XXIX butir (11). Peraturan tersebut diperbarui
dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 mengenai Standar Akuntansi Pemerintah, PP Nomor
58 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006. Laporan keuangan tersebut adalah:
- Laporan Realisasi Anggaran
- Laporan Neraca
- Laporan Arus Kas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Karena akuntansi pemerintah/keuangan
daerah merupakan salah satu jenis akuntansi, maka dalam akuntansi keuangan
daerah juga terdapat proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan
pelaporan transaksi-transaksi ekonomi yang terjadi di pemda.
Terdapat beberapa macam sistem
pencatatan yang dapat digunakan, yaitu sistem pencatatan single entry,
double entry, dan triple entry. Pembukuan hanya menggunakan
sistem pencataan single entry, sedangkan akuntansi dapat
menggunakan ketiga sistem pencatatan tersebut. Dengan begitu dapat dikatakan
bahwa pembukuan merupakan bagian dari akuntansi.
Single Entry
Sering juga disebut dengan sistem
tata buku tunggal atau tata buku. Dalam sistem ini, pencatatan transaksi
ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi yang berakibat
bertambahnya kas akan dicatat pada sisi Penerimaan dan transaksi yang berakibat
berkurangnya kas akan dicatat pada sisi Pengeluaran.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13
Tahun 2006, sistem pencatatan single entry dilakukan oleh bendahara penerimaan
dan bendahara pengeluaran baik di level Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
maupun Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Sistem ini hanya sebagai
alat kontrol sistem akuntansi yang sebenarnya yang dilakukan oleh Pejabat
Pengelola Keuangan SKPD (PPK SKPD) dan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
Adapun kelebihan dari pencatatan
single entry adalah sederhana dan mudah dipahami. Namun, sistem ini memiliki
kelemahan, antara lain dalam menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi, dan
sulit dikontrol.
Double Entry
Sering juga disebut sebagai sistem
tata buku berpasangan. Menurut sistem ini, pada dasarnya suatu transaksi
ekonomi akan dicatat dua kali. Pencatatan dengan sistem ini disebut dengan
istilah menjurnal. Dalam pencatatan tersebut, sisi Debit berada di
sebelah kiri sedangkan sisi Kredit berada di sebelah kanan. Setiap pencatatan
harus menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi. Persamaan dasar akuntansi
merupakan alat bantu untuk memahami sistem pencatatan ini. Persamaan dasar
akuntansi tersebut berbentuk sebagai berikut:
AKTIVA + BELANJA = UTANG + EKUITAS
DANA + PENDAPATAN
Transaksi yang berakibat
bertambahnya aktiva akan dicatat pada sisi debit sedangkan
yang berakibat berkurangnya aktiva akan dicatat pada sisi kredit. Hal yang sama
dilakukan untuk mencatat belanja.
Hal yang sebaliknya dilakukan untuk
utang, ekuitas dana, dan pendapatan. Apabila suatu transaksi mengakibatkan
bertambahnya utang, maka pencatatan akan dilakukan pada sisi
kredit, sedangkan jika mengakibatkan berkurangnya utang, maka pencatatan
dilakukan pada sisi debit. Hal serupa ini dilakukan untuk ekuitas dana dan pendapatan.
Triple Entry
Sistem pencatatan triple entry adalah
pelaksanaan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan double
entry, ditambah dengan pencatatan pada buku anggaran. Jadi sementara sistem
pencatatan double entry dijalankan, PPK SKPD maupun bagian keuangan atau SKPKD
juga mencatat transaksi tersebut pada buku anggaran, sehingga pencatatan
tersebut akan berefek pada sisa anggaran.
- DASAR AKUNTANSI
Setelah memahami sistem pencatatan
masih terdapat satu hal lagi yang penting dalam proses pencatatan. Hal tersebut
adalah masalah pengakuan ( recognition ). Oleh karena
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) telah ditetapkan dalam PP Nomor 24
Tahun 2005, maka Standar Akuntansi Keuangan Daerah pun mengikuti
aturan tersebut.
Menurut SAP, pengakuan adalah
“proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau
peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi
unsur aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan,
sebagaimana termuat dalam laporan keuangan entitas pelaporan yang
bersangkutan.”
Pengakuan tersebut diwujudkan dalam
pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh
kejadian atau peristiwa terkait. Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh
suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu :
- Terdapat kemungkinan manfaat ekonomi yang berkaitan
dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar atau masuk
kedalam entitas pelaporan yang bersangkutan.
- Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau
biaya yang dapat diukur atau diestimasi dengan modal.
Dari kedua definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa secara sederhana pengakuan adalah penetapan kapan suatu
transaksi dicatat. Untuk menentukan kapan suatu transaksi dicatat
digunakan berbagai basis / dasar akuntansi atau sistem pencatatan.
Basis/dasar akuntansi atau suatu sistem pecatatan adalah himpunan dari standar
standar akuntansi yang menetapkan kapan dampak keuangan dari transaksi dan
peristiwa lainnya harus diakui untuk tujuan pelaporan ( Partono, 2001:16
). Basis-basis tersebut berkaitan dengan penetaapaan waktu ( timing )
atas pengukuran yang dilakukan, terlepas dari sifat pengukuran tersebut.
Berbagai basis atau dasar akuntansi atau sistem pencatatan tersebut
antara lain adalah :
- Basis kas
Basis kas ( cash basis )
menetapkan pengukuran atau pencatatan transaksi ekonomi hanya dilakukan
apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas. Apabila transaksi
tersebut belum menimbulkan perubahan pada kas maka transaksi tersebut
tidak dicatat. Contohnya adalah SP2D biaya perjalan dinas yang diterbitkan pada
tanggal 1 Januari 2006 dan diterima oleh bendahara pngeluaran pada tanggal 5
Februari 2006, maka oleh bendahara pengeluaran, transaksi tersebut baru dicatat
pad tanggal 5 Februari 2006, yaitu pada saat pertanggungjawaban. Secara akuntansi,
pengeluaran tersebut seharusnya diakui ( dicatat ) pada tanggal 1 Januari 2006
bukan pada saat pertanggungjawaban.
- Basis akrual
Basis akrual ( acrual basis )
adalah dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat
transaksi dan peristiwa tersebut terjadi ( dan bukan hanya pada saat kas atau
setara kas diterima atau dibayar ). Oleh karena itu, transaksi-transaksi dan
peristiwa-peristiwa dicatat dalam catatan akuntansi dan diakui
dalam laporan keuangan periode terjadinya. Untuk contoh di atas, transaksi
tersebut akan dicatat pada tanggal 1 Januari 2006 dengan mendebit biaya
perjalan dinas dan mengkredit kas sebesar yang tercantum dalam SP2D tersebut.
Basis akrual telah ditetapkan dalam SAP dan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
untuk Pemda. Sehingga seluruh Pemda di Indonesia sudah harus menerapkan mulai
tahun 2007.
- Basis kas modifikasian
Menurut butir 12 dan 13 lampiran
XXIX ( Tentang Kebijakan Akuntansi ) Kepmendagri Nomor 29 Tahun
2002 disebutkan bahwa:
- Basis atau dasar kas modifikasian merupakan kombinasi
dasar kas dengan dasar akrual
- Transaksi penerimaan atau pengeluaran kas dibukukan (
dicatat atau dijurnal ) pada saat uang diterima atau dibayar ( dasar kas
). Pada akhir periode dilakukan penyesuaian untuk mengakui transaksi dan
kejadian dalam periode berjalan meskipun pengeluaran atau
penerimaan kas dari transaksi dan kejadian dimaksud belum terealisasi.
Jadi penerapan basis akuntansi ini
menuntut bendahara pengeluaran mencatat transaksi dengan basis kas selama tahun
anggaran dan melakukan penyesuaian pada akhir tahun anggaran berdasarkan
basis akrual.
Untuk contoh di atas jika SP2D
tersebut berjumlah Rp 500.000,00 dan pada tanggal 5 Februari 2006 ternyata
dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp 475.000,00 ( terdapat sisa Rp 25.000,00
), maka PPK SKPD akan menjurnal transaksi tersebut sebagai berikut:
a)
Bila dicatat dalam jurnal umum:
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
…………………
JURNAL UMUM
Tanggal
|
Kode rekening
|
Uraian
|
Ref
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
05/12/06
|
xxxx52215
|
Bel belanja perjalanan dinas
|
500.000
|
|
|
xxxx1110301
|
Kas di bendahara pengeluaran
|
500.000
|
|
|
31/12/06
|
xxxx1110301
|
kas di bendahara pengeluaran
|
25.000
|
|
|
xxxx52215
|
belanja perjalanan dinas
|
25.000
|
|
|
b)
Bila dicatat pada Jurnal Penerimaan Kas dan Jurnal Pengeluaran Kas.
Tanggal
|
Kode rekening
|
Uraian
|
Ref
|
Jumlah (Rp)
|
Akumulasi (Rp)
|
05/02/06
|
xxxx52215
|
belanja perjalanan dinas
|
500.000
|
500.000
|
|
Bila digunakan jurnal penerimaan kas
dan jurnal pengeluaran kas, maka pada akhir tahun anggaran dilakukan
penyesuaian pada jurnal umum sebagai mana pada butir (a) di atas yaitu dengan
mendebit rekening kas dan mengkredit rekening biaya perjalanan dinas sebesar
Rp.25.000,00
- Basis Akrual Modifikasian
Basis akrual modifikasian (modified
accrual basis) mencatat transaksi dengan menggunakan basis kas untuk
transaksi-transaksi tertentu dan menggunakan basis akrual untuk sebagian besar
transaksi. Pembatasan penggunaan dasar akrual dilandasi oleh pertimbangan
kepraktisan, contohnya adalah pengakuan piutang pendapatan.tidak semua piutang
pendapatan (misalnya pendapatan pajak) diakui dengan basis akrual.
Pembatasannya adalah jangka waktu piutang pendapatan tersebut. Apabila piutang
pendapatan tersebut berjangka waktu 3 bulan atau lebih maka rekening piutang pendapatan
tersebut di hapus. Misalnya, terdapat transaksi penerbitan SKP daerah pajak
reklame senilai Rp.100.000,00 pada tanggal 8 juni 2006. Pada tanggal tersebut
juga di terima setoran pajak sebesar Rp.50.000,00. Sampai akhir tahun
anggaran,setoran tidak mengalami pertambahan. Maka, jurnal transaksi tersebut
berdasarkan basis akrual modifikasian sebagai berikut.
Tanggal
|
Kode rekening
|
Uraian
|
Ref
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
08/06/2006
|
xxxx111
|
Kas
|
50.000
|
|
|
xxxx130102
|
piutang pajak reklame
|
50.000
|
|
|
xxxx4104
|
pendapatan pajak reklame
|
100.000
|
|
|
08/09/2006
|
xxxx4104
|
pendapatan pajak reklame
|
50.000
|
|
|
xxxx130102
|
piutang pajak reklame
|
50.000
|
|
|
Pada contoh diatas ,tiga bulan
setelah penerbitan SKPD,piutang pajak tersebut dihapus karena belum dilunasi.
- SIKLUS AKUNTANSI
Akuntansi adalah suatu system, yaitu
suatu kesatuan yang terdiri atas subsistem-subsistem atau kesatuan lebih kecil
yang saling berhubungan dan mempunyai tujuan tertentu. Suatu system mengolah
input menjadi output. Input system akuntansi adalah bukti-bukti transaksi dalam
bentuk dokumen atau formulir. Outputnya adalah laporan keuangan. Dalam proses
akuntansi, terdapat beberapa catatan yang dibuat, yaitu jurnal, buku besar, dan
buku pembantu. Apabila digambarkan, system akuntansi tersebut akan tampak
seperti yang ditunjukkan pada tampilan berikut.
Dalam konteks akuntansi keuangan
daerah juga terdapat System Akuntansi Pemerintahan Daerah. Konsep Sistem
Akuntansi Pemerintahan Daerah ini pun sejalan dengan konsep system akuntansi di
atas dan system akuntansi pemerintahan dalam SAP. Hal ini tercantum dalam pasal
1 ayat (5) PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP yang menyebutkan bahwa system
akuntansi pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, serta
pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah. Oleh karena itu,
system akuntansi pemerintahan daerah adalah serangkaian prosedur manual maupun
yang terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran,
serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemda, sedangkan definisi
system akuntansi keuangan daerah menurut peraturan yang lama (kepmendagri nomor
29 tahun 2002) adalah system akuntansi yang meliputi proses pencatatan,
penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan, serta
pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum.
System akuntansi keuangan daerah
memiliki contoh input berupa bukti memorial, surat tanda setoran, dan surat
perintah pencairan dana. Proses system akuntansi keuangan daerah dilakukan
dilakukan dengan menggunakan catatan seperti buku jurnal umum, buku jurnal
penerimaan kas, buku jurnal pengeluaran kas, buku besar, dan buku besar
pembantu. Output system akuntansi keuangan daerah berupa laporan keuangan yang
meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas
laporan keuangan (Permendagri Nomor 13 tahun 2006 pasal 232)
System akuntansi diatas dapat
dijelaskan secara rinci melalui siklus akuntansi, yaitu tahap-tahap yang
terdapat dalam system akuntansi, seperti (Sugiri, 2001: 13) :
- Mendokumentasikan transaksi keuangan dalam bukti dan
melakukan analisis transaksi keuangan tersebut.
- Mencatat transaksi keuangan dalam buku jurnal, tahapan
ini disebut menjurnal.
- Meringkas, dalam buku besar, transaksi-transaksi
keuangan yang sudah dijurnal. Tahapan ini disebut posting atau
mengakunkan.
- Menentukan saldo-saldo buku besar diakhir periode dan
menuangkannya dalam neraca saldo.
- Menyesuaikan buku besar berdasarkan pada informasi yang
paling up-to-date (mutakir)
- Menentukan saldo-saldo buku besar setelah penyesuaian
dan menuangkannya dalam neraca saldo setelah penyesuaian (NSSP).
- Menyusun laporan keuangan berdasarkan pada NSSP.
- Menutup buku besar.
- Menentukan saldo-saldo buku besar dan menuangkannya
dalam neraca saldo setelah tutup buku.
Analisis Transaksi
Untuk dapat memahami yang dimaksud
dengan analisis transaksi, terlebih dahulu akan diulang kembali penjelasan tentang
“system (tata buku) berpasangan” dan “persamaan dasar akuntansi”. Akuntansi
menggunakan system pencatatan berpasangan (double entry system). Sebagai
contoh, pemda mengeluarkan kas untuk membayar sewa garasi. Terhadap transaksi
ini, akuntansi mencatat tidak hanya “pengeluaran kas,” tetapi juga “tujuan
dikeluarkannya” kas tersebut. Analisis transaksi juga tunduk pada system
berpasangan tersebut. Untuk memahami analisis transaksi demikian, kita akan
menggunakan alat bantu “persamaan dasar akuntansi”.
Pada saat pembentukan suatu entitas,
para pemilik menyetorkan sejumlah uang atau barang pada entitas tersebut.
Kontribusi para pemilik menyebabkan entitas tersebut memiliki harta atau
aktiva. Kesepakatan akuntansi menghendaki kontribusi para pemilik (dalam hal
ini rakyat) secara nyata menjadi aktiva pemda yang dipisahkan dari kekayaan
pemiliknya, yaitu rakyat. Kesepakatan akuntansi menghendaki pula pencatatan
yang jelas di mana aktiva pemda diperoleh. Sumber diperolehnya aktiva dicatat
pada sisi yang bersebrangan dengan sisi pencatatan aktiva pemda, sehingga
selalu terpelihara keseimbangan antara aktiva dan sumbernya.
Secara matematis, posisi
keseimbangan antara aktiva (sarana) dan sumbernya dinyatakan dengan identitas
(persamaan) sebagai berikut:
AKTIVA = PASIVA
Dalam perjalanan hidup selanjutnya,
bisa jadi pemda menerima aktiva dari para pihak kreditur. Jadi, terdapat dua
pihak yang menjadi sumber diperolehnya aktiva, yaitu pemilik (rakyat) dan
kreditur. Agar dapat dibedakan dengan jelas antara hak pemilik dan hak
kreditur, maka hak para kreditur disebut utang atau kewajiban sedangkan hak
para pemilik (rakyat) disebut ekuitas dana. Dengan demikian, persamaan
akuntansinya menjadi:
AKTIVA = UTANG + EKUITAS DANA
Jadi, aktiva adalah sumber-sumber
ekonomi yang dikuasai oleh suatu entitas dan masih memberikan kemanfaatan di
masa yang akan datang. Utang merupakan pengorbanan-pengorbanan ekonomi untuk
menyerahkan aktiva atau jasa kepada entitas lain di masa yang akan datang.
Ekuitas dana adalah hak residu atas aktiva setelah dikurangi utang.
Jika entitas berupa perusahaan, maka
dalam rangka mencari laba perusahaan menjual produknya (barang atau jasa).
Aktivitas penjualan barang atau penyerahan jasa akan diikuti dengan penerimaan
aktiva, baik berupa uang maupun piutang. Dalam konteks keuangan daerah, pemda
juga menerima aktiva. Contoh pendapatan pemda adalah pendapatan asli daerah
(PAD) dan dana perimbangan. Jadi, pendapatan adalah semua penerimaan daerah
dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang mempengaruhi kekayaan daerah.
Disamping itu, jika entitas berupa
perusahaan, dalam rangka mencari laba, perusahaan perlu mengeluarkan
harta/aktivanya untuk membiayai berbagai pengeluaran, yang disebut dengan
biaya. Jadi, biaya adalah semua pengorbanaan ekonomi yang dikeluarkan untuk
memperoleh pendapatan. Pemda, sebagai suatu entitas, juga melakukan pengorbanan
ekonomi, baik untuk melaksanakan pelayanan public maupun melaksanakan
kegiatan-kegiatan lainya. Pengorbanan ekonomi tersebut disebut dengan belanja.
Jadi, belanja adalah semua pengeluaran pemda pada suatu periode anggaran.
Contohnya biaya atau belanja tersebut adalah belanja pegawai, belanja bunga,
belanja bagi hasil dan bantuan keuangan, dan belanja tak terduga.
Baik pendapatan maupun biaya atau
belanja akan menyebabkan perubahan pada ekuitas dana. Pendapatan pemda akan
menyebabkan naiknya ekuitas dana, sedangkan biaya atau belanja akan menurunkan
ekuitas dana. Dengan adanya pendapatan dan biaya atau belanja tersebut, maka
persamaan dasar akuntansi di asta menjadi:
AKTIVA = UTANG + EKUITAS DANA +
PENDAPATAN – BELANJA
Atau, jika rekening biaya dipindah
ke ruas kiri sebelum tanda sama dengan, maka persamaan akuntansi dasar di atas
akan menjadi
AKTIVA + BELANJA = UTANG + EKUITAS
DANA + PENDAPATAN
Karena pada dasarnya rekening-rekening
pendapatan dan biaya/belanja merupakan subbagian dari rekening ekuitas dana,
maka pada akhir periode akuntansi atau akhir tahun anggaran saldo-saldonya akan
ditransfer ke rekening ekuitas dana memalui proses tutup buku. Rekening
pendapatan dan biaya tersebut disebut dengan rekening temporer (nominal) karena
bersifat sementara. Di pihak lain, kelompok rekening aktiva, utang, dan ekuitas
dana disebut rekening permanen (riil) karena bersifat permanen.
Jurnal Transaksi
Penjurnalan adalah prosedur pencatatan
transaksi keuangan pada buku jurnal. Jurnal dibedakan menjadi dua yaitu jurnal
umum dan jurnal khusus. Jurnal umum adalah jurnal yang digunakan untuk mencatat
semua jenis transaksi, sedangkan jurnal khusus adalah jurnal yang digunakan
untuk mencatat hanya satu jenis transaksi.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13
Tahun 2006, buku jurnal yang digunakan dalam akuntansi keuangan daerah meliputi
buku jurnal penerimaan kas, buku jurnal pengeluaran kas, dan buku jurnal umum.
Posting ke Buku Besar
Transaksi keuangan pertama kali
dicatat dalam buku jurnal, kemudian diringkas dalam “Buku Besar”. Buku besar
adalah sebuah buku yang berisi kumpulan rekening perkiraan/akun.
Rekening-rekening digunakan untuk mencatat secara terpisah pendapatan, belanja,
pembiayaan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Proses memasukkan rekening-rekening
dari jurnal ke dalam buku besar inilah yang disebut dengan posting. Dalam
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, pemerintah telah menetapkan format-format
jurnal umum, jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas, buku besar, buku
besar pembantu, dan neraca. Oleh karena itu, semua pemda wajib mengikuti format
tersebut.
Neraca Saldo
Prosedur penjurnalan dan posting
dilakukan selama satu periode akuntansi. Prosedur berikutnya adalah penyusunan
neraca saldo pada akhir periode akuntansi. Neraca saldo adalah daftar
rekening-rekening beserta saldo yang menyertainya. Neraca saldo yang benar
menuntut kesamaan keseluruhan jumlah pendebitan dengan keseluruhan jumlah
pengkreditan. Neraca saldo akan benar jika proses pemindahan transaksi dari
jurnal ke rekening juga benar.
Jurnal Penyesuaian
Jurnal penyesuaian disusun untuk
tujuan-tujuan sebagai berikut:
- Melaporkan semua pendapatan yang diperoleh selama
periode akuntansi.
- Melaporkan semua belanja yang terjadi selama periode
akuntansi.
- Melaporkan dengan akurat nilai aktiva pada tanggal
neraca. Sebagian nilai aktiva pada awal periode telah terpakai selama satu
periode akuntansi yang dilaporkan.
- Melaporkan secara akurat kewajiban (utang) pada tanggal
neraca. Dalam hal ini pembiayaan sebenarnya sudah terjadi, tetapi belum
dibayar.
Neraca Saldo Setelah Penyesuaian
Setelah jurnal penyesuaian dibuat,
langkah berikutnya adalah memostingnya ke buku besar, sesuai dengan
rekening-rekeningnya. Setelah posting dilakukan, maka rekening-rekening akan
menunjukkan saldonya yang terbaru. Prosedur akuntansi berikutnya adalah
penyusunan neraca saldo setelah penyesuaian, yaitu neraca saldo yang disusun
setelah membuat jurnal-jurnal penyesuaian. Dengan demikian, saldo-saldo rekening
yang terdapat dalam neraca saldo setelah penyesuaian adalah saldo
rekening-rekening setelah baru ini juga dimasukkan dalam neraca saldo setelah
penyesuaian.
Laporan Keuangan
Berdasarkan PasaL 232 dari
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, laporan keuangan pemda terdiri atas:
- Laporan realisasi anggaran
- Neraca
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan
Jurnal Penutup
Proses penutupan rekening temporer
terdiri atas tiga tahap; tahap pertama menutup rekening pendapatan ke rekening
ikhtisar surplus defisit atau surplus/defisit, tahap kedua menutup rekening
belanja ke rekening ikhtisar surplus defisit atau surplus/defisit, dan tahap
ketiga menutup rekening ikhtisar surplus defisit ke rekening ekuitas dana atau
R/K Pemda.
Neraca Saldo Setelah Tutup Buku
Tahap terakhir dari siklus akuntansi
adalah penyusunan neraca saldo setelah penutupan. Seperti halnya neraca saldo
yang lain, neraca saldo setelah tutup buku juga berisi ringkasan saldo
rekening-rekening, hanya saja saldo tersebut adalah setelah pembuatan jurnal penutup.
Karena proses penutupan rekening temporer mentransfer saldo rekening-rekening
pendapatan dan biaya ke rekening ekuitas dana, maka dalam neraca saldo setelah
tutup buku tidak akan dijumpai rekening-rekening temporer tersebut. Kalaupun
ada, saldonya akan bernilai nol.
Dengan disusunnya neraca saldo
setelah tutup buku ini, akan tampak bahwa rekening-rekening pemda atau satuan
kerja sudah siap untuk digunakan kembali pada periode akuntansi berikutnya.
Rekening-rekening nominal sudah kembali nol, sedangkan rekening-rekening riil
menyajikan jumlah yang benar-benar menjadi aset/aktiva, utang, dan ekuitas dana
atau rekening koran pemda.
- SIKLUS AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Pada dasarnya siklus akuntansi
keuangan daerah mengikuti siklus akuntansi yang telah dijelaskan diatas.
Perbedaan yang ada adalah pada proses penyusunan laporan keuangan pemda.
Setelah menyusun neraca saldo setelah penyesuaian, dapat disusun laporan
perhitungan APBD. Namun demikian, untuk lebih mempermudah penyusunan laporan
keuangan yang lain, yaitu Laporan Perubahan Ekuitas Dana atau R/K Pemda,
laporan Aliran Kas dan Neraca, biasanya terlebih dahulu dilakukan proses tutup
buku dengan membuat jurnal penutup. Kemudian, setelah jurnal penutup itu
diposting, barulah disusun ketiga laporan dimaksud. Selain itu, perlu diketahui
bahwa siklus tersebut didasari pula dengan konsep artikulasi. Sebenarnya,
sangat mungkin dalam lingkup sektor public ini diterapkan konsep nonartikulasi,
mulai dari proses dan siklus akuntansi hingga tersusunnya laporan keuangan.
- SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN
PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006
Sistem akuntansi pemerintahan daerah
menurut permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 232 ayat (3) meliputi serangkaian
prosedur, mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, penggolongan, dan
peringkasan atas transaksi dan/atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan
dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara
manual atau menggunakan aplikasi komputer. Untuk menyelenggarakan akuntansi
pemerintah daerah, kepala daerah menetapkan sistem akuntansi pemerintahan
daerah dengan mengacu pada peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan
keuangan daerah, disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern dan
standar akuntansi pemerintahan.
Dalam sistem akuntansi pemerintahan
ditetapakan entitas pelaporan dan entitas akuntansi yang menyelenggarakan
sistem akuntansi pemerintahan daerah. Sistemakuntansi pemerintahan daerah
dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Satuan
Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) dan Sistem Akuntansi Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD). Sistem akuntansi pemerintahan daerah secara
garis besar terdiri atas empat prosedur akuntansi, yaitu: prosedur akuntansi
penerimaan kas, pengeluaran kas, selain kas, dan asset.
Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas
Prosedur akuntansi penerimaan kas
meliputi serangkaian proses, baik manual maupun terkomputerisasi, mulai dari
pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi dan/atau kejadian keuangan,
hingga pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang
berkaitan dengan penerimaan kas pada SKPD dan/atau SKPKD.
- Fungsi terkait
Fungsi yang terkait dalam prosedur
akuntansi penerimaan kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada
PPK-SKPD, sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
- Dokumen yang digunakan
- Surat keterangan pajak daerah, digunakan untuk menetapkan
pajak daerah atas wajib pajak yang dibuat oleh PPKD.
- Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD), digunakan
untuk menetapkan retribusi daerah atas wajib retribusi yang dibuat oleh
pengguna anggaran.
- Surat Tanda Bukti Penerimaan (STBP), digunakan untuk mencatat
setiap penerimaan pembayaran dari pihak ketiga yang diselenggarakan oleh
bendahara penerimaan.
- Surat Tanda Setoran (STS), digunakan untuk menyetorkan
penerimaan daerah yang diselenggarakan oleh bendahara penerimaan pada
SKPD.
- Bukti Transfer, merupakan dokumen atau bukti atas
transfer penerimaan daerah.
- Nota kredit bank, dokumen atau bukti dari bank yang
menunjukkkan adanya transfer uang masuk ke rekening kas.
- Bukti jurnal penerimaan kas, merupakan catatan yang
diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat dan menggolongkan
semua transaksi atau kejadian yang berhubungan dengan penerimaan kas.
- Buku besar, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh
fungsi akuntansi untuk memosting semua transaksi atau kejadian selain kas
dari jurnal penerimaan kas ke buku besar untuk setiap rekening aset,
kewajiban ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
- Buku besar pembantu, merupakan catatan yang
diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat semua transaksi atau
kejadian yang berisi rincian akun buku besar untuk setiap rekening yang
dianggap perlu.
- Laporan yang dihasilkan
Pada SKPD, terdiri atas:
1.) Laporan
Realisasi Anggaran (LRA)
2.) Neraca
3.) Catatan Atas
Laporan Keuangan (CALK)
Pada SKPKD, terdiri atas:
1.) Laporan
Realisasi Anggaran (LRA)
2.) Neraca
3.) Laporan Arus
Kas
4.) Catatan Atas
Laporan Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas
- Fungsi terkait
Fungsi yang terkait dalam prosedur
akuntansi pengeluaran kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada
PPK-SKPD, sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
- Dokumen yang digunakan
- Surat Penyediaan Dana (SPD), merupakan dokumen yang
dibuat oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai media atau
surat yang menunjukkan tersediannya dana untuk diserap/direalisasi.
- Surat Perintah Membayar (SPM), merupakan dokumen yang
dibuat oleh pengguna anggaran untuk mengajukan Surat Perintah Pencairan
Dana (SP2D) yang akan diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atau
Kuasa BUD.
- Kuitansi pembayaran dan bukti pembayaran lainnya,
merupakan dokumen sebagai tanda bukti pembayaran.
- SP2D, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh BUD atau
Kuasa BUD untuk mencairkan uang pada bank yang telah ditunjuk.
- Bukti transfer, merupakan dokumen atau bukti atas transfer
pengeluaran daerah.
- Nota debit bank, merupakan dokumen atas bukti dari bank
yang menunjukkan adanya transfer uang keluar dari rekening kas umum
daerah.
- Buku jurnal pengeluaran kas, merupakan catatan yang
diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat, dan
menggolongkan semua transaksi atau kejadian yang berhubungan dengan
pengeluaran kas.
- Buku besar, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh
fungsi akuntansi untuk memosting semua transaksi atau kejadian selain kas
dari jurnal pengeluaran kas ke buku besar untuk setiap rekening aset,
kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
- Buku besar pembantu, merupakan catatan yang
diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat semua transaksi atau
kejadian yang berisi rincian akun buku besar untuk setiap rekening yang
dianggap perlu.
- Laporan yang dihasilkan
Pada SKPD, terdiri atas:
1.) Laporan
Realisasi Anggaran (LRA)
2.) Neraca
3.) Catatan Atas
Laporan Keuangan (CALK)
Pada SKPKD, terdiri atas:
1.) Laporan
Realisasi Anggaran (LRA)
2.) Neraca
3.) Laporan Arus
Kas
4.) Catatan Atas
Laporan Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi Selain Kas
Prosedur akuntansi selain kas
meliputi transaksi dan/atau kejadian yang berupa:
- Pengesahan pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran dana
yang merupakan pengesahan atas pengeluaran/belanja melalui mekanisme uang
persediaan/ganti uang/tambahan.
- Koreksi kesalahan pencatatan yang merupakan koreksi
terhadap kesalahan dalam membuat jurnal yang telah diposting ke buku
besar.
- Penerimaan hibah selain kas yang merupakan penerimaan
sumber ekonomi non kas yang bukan merupakan pelaksanaan APBD, tetapi
mengandung konsekuensi ekonomi bagi pemda.
- Pembelian secara kredit yang merupakan transaksi
pembelian aset tetap yang pembayarannya dilakukan di masa yang akan datang.
- Retur pembelian kredit yang merupakan pengembalian aset
tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas yang merupakan
pemindahtanganan aset tetap kepada pihak ketiga karena suatu hal tanpa ada
penggantian berupa kas.
- Penerimaan aset tetap/barang milik daerah tanpa
konsekuensi kas yang merupakan perolehan aset tetap akibat adanya tukar
menukar (ruilslaag) dengan pihak ketiga.
- Fungsi yang terkait
Fungsi yang terkait dalam prosedur
akuntansi selain kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD.
Sedangkan, pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
- Dokumen yang digunakan
- Berita acara penerimaan barang.
- Surat keputusan penghapusan barang.
- Surat pengiriman barang.
- Surat keputusan mutasi barang.
- Berita acara pemusnahan barang.
- Berita acara serah terima barang.
- Berita acara penilaian.
- Bukti memorial, merupakan dokumen untuk mencatat
transaksi dan/atau kejadian keuangan selain kas sebagai dasar pencatatan
ke jurnal umum.
- Buku jurnal umum, merupakan catatan yang
diselenggarakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi
akuntansi pada SKPKD untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi
dan/atau kejadian yang tidak dicatat dalam jurnal enerimaan kas dan jurnal
pengeluaran kas.
- Buku besar, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh
fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD untuk
memposting semua transaksi atau kejadian selain kas dari jurnal umum ke
dalam buku besar untuk setiap rekening aset, kewajiban, ekuitas dana,
pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
- Buku besar pembantu, untuk mencatat semua transaksi
atau kejadian yang berisi rincian akun buku besar untuk setiap rekening
yang dianggap perlu.
- Laporan yang dihasilkan
Pada SKPD terdiri atas:
1.) Laporan
Realisasi Anggaran (LRA)
2.) Neraca
3.) Catatan atas
Laporan Keuangan (CALK)
Pada SKPKD terdiri atas:
1.) Laporan
Realisasi Anggaran (LRA)
2.) Neraca
3.) Laporan Arus
Kas
4.) Catatan atas
Laporan Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi Aset
- Prosedur akuntansi aset pada SKPD dilaksanakan oleh
fungsi akuntansi pada PPK-SKPD serta pejabat, pengurus, dan penyimpan
barang. Sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada
SKPKD.
- Bukti transaksi dan/atau kejadian akuntansi aset
terdiri atas:
a. Berita
acara penerimaan barang.
b. Surat
keputusan penghapusan barang.
c. Surat
pengiriman barang.
d. Surat
keputusan mutasi barang.
e. Berita
acara pemusnahan barang.
f. Berita
acara serah terima barang.
g. Berita
acara penilaian.
h. Berita
acara penyelesaian pekerjaan.
- Fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi
akuntansi pada SKPKD berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian
melakukan pencatatan ke bukti memorial.
- Fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi
akuntansi pada SKPKD berdasarkan bukti memorian mencatat ke dalam buku
jurnal umum.
- Fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi
akuntansi pada SKPKD secara periodik melakukan posting ke buku besar.
- Setiap akhir periode, semua buku besar ditutup sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan SKPD dan/atau SKPKD.
BAB
III
PENUTUP
Akuntansi keuangan daerah
menggunakan sistem pencatatan berpasangan (double entry). Artinya,
setiap transaksi ekonomi dicatat dua kali dan disebut juga dengan proses
menjurnal. Dalam menjurnal, encatat harus menjaga persamaan dasar akuntansi, di
mana kedua sisi persamaan tersebut harus selalu seimbang.
Unsur yang menyusun persamaan dasar
akuntansi adalah elemen-elemen laporan keuangan. Elemen-elemen tersebut terdiri
atas aktiva, utang, ekuitas dana atau rekening koran pemda, pendapatan, dan
belanja. Aktiva/aset adalah sarana (kekayaan) yang dimiliki entitas. Utang
adalah sumber sarana entitas yang berasal dari bukan milik entitas. Ekuitas
dana atau R/K Pemda adalah sumber sarana entitas yang berasal dari pemilik
entitas. Pendapatan adalah bertambahnya aktiva atau penurunan utang karena
aktivitas entitas. Belanja adalah berkurangnya aktiva karena aktivitas entitas.
Persamaan dasar akuntansi menyatakan bahwa aktiva ditambah belanja sama dengan
utang ditambah ekuitas dana atau R/K Pemda dan pendapatan.
Karena masing-masing elemen laporan
keuangan (rekening) tersebut dapat bertambah dan berkurang, maka masing-masing
rekening memiliki dua sisi, yakni sisi debit dan kredit. Apabila aktiva dan
belanja bertambah, maka kedua rekening tersebut masuk ke dalam kolom debit,
sedangkan apabila utang, ekuitas dana dan pendapatan bertambah, maka
ketiga kelompok rekening tersebut masuk dalam kolom kredit.
Dalam akuntansi, dikenal suatu
istilah proses pengakuan, yaitu penentuan saat dicatatnya suatu transaksi.
Terdapat dua dasar pengakuan yang pokok, yaitu dasar kas dan dasar akrual.
Antara dua dasar tersebut terdapat dasar pengakuan yang merupakan transisi,
yaitu dasar kas modofikasian dan dasar akrual modofikasian. Basis akrual
menuntut dilakukannya pencatatan saat transaksi dilakukan. Basis inilah yang
digariskan oleh Pasal 70 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Namun demikian, basis yang paling tepat diterapkan dalam akuntansi keuangan
daerah saat ini adalah basis kas modifikasian, di mana menurut basis ini,
selama tahun anggaran berjalan, pencatatan dilakukan dengan dasar kas, sedang
pada akhir tahun anggaran dilakukan penyesuaian sesuai dengan dasar akrual.
Basis ini paling teat digunakan pada kondisi negara saat ini mengingat pemda
telah terbiasa menggunakan basis kas dalam tata bukunya sehingga perlu proses
pembelajaran dan pentahapan dalam usaha penerapan basis akrual melalui
penggunaan basis kas modifikasian.
Akuntansi adalah suatu sistem, yang
tujuannya adalah menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan bagi
pihak-pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dihasilkan oleh
akuntansi keuangan daerah terdiri atas laporan perhitungan APBD, nota
perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca. Akuntansi, di samping
merupakan sistem, juga merupakan siklus. Artinya, akuntansi terdiri atas
tahap-tahap tertentu dan setelah selesainya tahap-tahap tersebut, kegiatan
berulang kembali seduai dengan urutan tersebut. Tahap-tahap yang terdapat dalam
siklus akuntansi adalah analisis transaksi, jurnal, posting, neraca saldo,
penyesuaian, neraca saldo setelah penyesuaian, laporan keuangan, penutupan, dan
neraca saldo setelah penutupan.
Siklus akuntansi keuangan daerah
mengikuti tahap-tahap yang ada dalam siklus akuntansi tersebut. Perbedaan yang
ada adalah pada pembuatan jurnal penutup sebelum penyusunan laporan perubahan
ekuitas dana (R/K Pemda), laporan aliran kas, dan neraca dengan tujuan
mempermudah penyusunan ketiga laporan tersebut.
Sistem Akuntansi Keuangan Pemda
berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 merupakan suatu sistem yang secara
komprehensif mengatur prosedur-prosedur akuntansi penerimaan dan pengeluaran
kas, prosedur akuntansi selain kas, dan prosedur akuntansi aset. Beberapa hal
yang harus diperhatikan dalam setiap prosedur tersebut adalah fungsi yang
terkait, dokumen yang digunakan, laporan yang dihasilkan, dan uraian teknis
prosedur.
DAFTAR PUSTAKA :
Halim, Abdul. 2007. Akuntansi
Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.